Thursday, 21 September 2017

Hukum Trading Opzione Menurut Islam


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang Meals ditanyakan Oleh setiap commerciante di Indonesia.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex diperbolehkan Dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari kita Bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam Bukunya Prof Dott Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini memerlukan tentu alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional Dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang Suatu Negara dengan Negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. HUKUM ISLAM Dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan dan utusan. Pe mbeli penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi Jual-beli yaitu. Suci barangnya Bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijual dibeli Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya. Barang Sudah berada ditangannya Jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifatsifatnya atau Ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya Tetapi jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah. Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia Tidak melihatnya, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian Jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam. Kesulitan ITU menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit Hal 135 Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal 55.JUAL BELI VALUTA Asing DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan Valuta Asing Adalah mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malesia dan sebagainya Apabila Antara Negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP Negara membutuhkan Valuta Asing untuk alat Bayar Luar Negeri yang Dalam dunia perdagangan disebut Devisa Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh Devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importare, Indonesia memerlukan Devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan Timbul penawaran dan perminataan di Bursa Valuta Asing setiap Negara berwenang Penuh menetapkan Kurs uangnya Masing-Masing Kurs Adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap Saat Bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara Masing-Masing Pencatatan Kurs uang Dan transaksi Jual beli Valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 Hal 76-77.FATWA MUI tentang PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesia. No 28 DSN - MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukan. transaksi seringkali Jual-beli mata uang al-Sharf, Baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahwa Dalam URF tijari Tradisi perdagangan transaksi Jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman.1 dijadikan Firman Allah, QS Al-Baqara 2 275 Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Jual beli itu Hanya boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan Antara kedua Belah pihak HR albaihaqi dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa I, dan Ibn Maja, teks dengan musulmano dari Ubadah bin Shamit, Nabi ha visto bersabda juallah EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam Denga condizioni Costi Harus sama dan sejenis Serta Secara Tunai Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasa io, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda Jual-beli EMAS dengan Perak Adalah riba kecuali dilakukan Secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Sa id al - Khudri, Nabi ha visto bersabda janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak dengan Perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang Tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan halal atau menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram.8 ijma Ulama Sepakat ijma bahwa akad al-Sharf dengan disyariatkan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu.1 Surat dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI non UUS 2 878,2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA tentang JUAL BELI MATA Uang AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi Untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai at-taqabudh.4 Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan Nilai Tukar kurs yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara tunai. Kedua Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU al banco atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua hari Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 transaksi AVANTI, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 2x24 marmellata sampai dengan Satu tahun Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo yang diperjanjikan Muwa Ada dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk contratto a termine untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir spekulasi.4 Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah Dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN Syari AH NASIONAL - Majelis Ulama INDONESIA. Hukum Saham Dalam Islamica - Mengenai forex trading, commercio di Saham, dan indice di trading, UMAT Sebagian Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka seperti ini Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai hal ini Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal menurut Hukum Islam. Menurut Fatwa DSN MUI, NO 40 DSN-MUI X 2003 Saham Syariah Adalah Bukti kepemilikan ATAS Suatu Perusahaan yang memenuhi Kritéria berikut.1 Jenis Usaha, Produk barang, Jasa Yang diberikan dan akad Serta cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah Tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.2 Jenis kegiatan Usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 3 Angka 1 di ATAS, Antara lain. a perjudian dan permainan yang tergolong atau Judi perdagangan yang dilarang. b Lembaga keuangan konvensional ribawi, termasuk perbankan dan Asuransi konvensional. c produsen, distributore, Serta pedagang makanan dan Minuman yang haram dan. d produsen, distributore, dan atau penyedia barang-barang ataupun Jasa yang merusak morale dan bersifat mudarat. e melakukan investasi pada Emiten Perusahaan yang pada Saat transaksi Tingkat Nisbah Hutang Perusahaan kepada Lembaga keuangan ribawi Lebih dominan dari modalnya.3 Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.4 Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah conformità Officer.5 Dalam hal atau Emiten Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu Tidak memenuhi persyaratan tersebut di ATAS, Maka Efek Yang diterbitkan dengan sendirinya Sudah Bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang. Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-Hatian Serta Tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung Unsur dharar, gharar, riba, Maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi. a Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu. b Bai al-ma dum, yaitu melakukan penjualan atas barang Efek Syariah yang Belum dimiliki breve selling. c insider trading, yaitu memakai Informasi orang Dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang. d Menimbulkan Informasi yang menyesatkan. e margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut dan. g Ihtikar penimbunan, yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan Suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan di prezzo Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain. h Dan transaksi-transaksi rimasto Yang mengandung Unsur-Unsur diatas. Lebih lanjut Lagi Dalam bukunya Prof Dott Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan Dalam hukum islam Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul perbandingan nilai mata uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu Bursa atau Pasar yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah berfluktuasi setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda nilai. Rebat FBS TERBESAR Dapatkan pengembalian Rebat atau Komisi hingga 70 Dari setiap transaksi yang anda lakukan baik maupun profitto perdita, bergabung sekarang Juga dengan kami forex trading ----------------- fx Kelebihan Broker Forex FBS 1 FBS MEMBERIKAN fx di deposito HINGGA 100 SETIAP DEPOSITO ANDA 2 FBS MEMBERIKAN 5 USD HADIAH pembukasu Akun 3 SPREAD FBS 0 untuk Akun ZERO SPREAD 4 GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSITO HINGGA 100 5 DEPOSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak Lagi Yang lainya Buka akun anda di ------------ ----- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui Tlp 085364558922 BBM fbs2009.fx Deposito 100 Sudahkah anda berbisnis forex trading bergabung sekarang Juga dengan kami forex trading ----------------- Kelebihan Bertransaksi di HotForex 1 HotForex Memberikan fx del 100 pada akun anda 2 Trading di HotForex dimulai dari 0 diffusione 3 deposito Mulai dari 70 Ribuan atau 5 usd 4 Memiliki regulasi yang Benar FSC 5 Perusahaan HotForex Berdiri Sejak Tahun 2010 6 Cassetta dapat dilakukan menggunakan BANK LOKAL BCA, MANDIRI, BRI DAN FASAPAY 7 Hotforex Juga menyediakan akun PAMM dimana anda dapat menitip dana kepada Perusahaan untuk di kelola dan banyak Lagi kelebihan yang lainya, Daftar Segera Disini ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui Tlp 085364558922 BBM efx2009.Semua Informasi yang terdapat sito Dalam ini Hanya bersifat Informasi saja berusaha menyajikan Berita terbaik, Namun demikian Tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan dari semua Informasi atau analisa yang tersedia dan penulis Tidak bertanggung Jawab terhadap semua kerugian Baik langsung maupun Tidak langsung yang dialami Oleh pembaca atau pihak lain. Hukum Forex Trading Menurut Pandangan Islam. Hukum Forex Trading Menurut Pandangan Islamica - Aggiornamento artikel Kali ini Blog akan Info memberikan Forex yaitu bagaimana hukum Forex Trading menurut islam Bagi Anda yang mau bermain di Bisnis tentunya forex trading penasaran Dan ingin Tahu sebenarnya hukum forex ini halal ataukah haram sebenarnya hukum Forex ini tergantung dari cara bisnisnya sama halnya seperti di Bisnis Multi Level Marketing Menurut fatwa MUI sendiri hukum Forex Trading ITU di katakan halal jika memenuhi Kritéria tertentu Untuk Lebih jelasnya Simak ulasannya berikut ini. Seperti halnya Bisnis MLM Multi Level Marketing, hukum Bisnis Forex Trading Dalam islam ITU Bisa Visualizzati di recente dari cara dan mekanisme kerjanya hukum Bisnis forex trading ITU dikatakan halal Karena memang melakukan perdagangan Jual beli mata uang Asing Bisnis forex trading termasuk ke Dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk Dalam ranah hukum fi ma la nasha FIH Tidak memiliki referensi hukum yang Meals Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke Dalam Bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, Perlu ada Usaha yang Lebih Cermat, terutama Dalam Melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam Telah Allah l'Altissimo turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian Al-Quran dan HADITS menyempurnakannya dengan mengetengahkan Norma bisnis Umum dan prinsif-prinsipnya yang Tidak boleh dilanggar Prinsip Umum forex trading disamakan dengan Jual beli EMAS atau Perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni Harus dilakukan dengan Kontan atau Tunai naqdan agar bebas dari transaksi ribawi riba fadhl. Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi Jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah visto Emas hendaklah dibayar dengan EMAS, Perak dengan Perak, Barli dengan Barli, sya ir dengan sya ir Jenis Gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, Dalam Hal sejenis dan sama haruslah Secara Kontan Yadan biyadin naqdan Maka apabila Berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan condizioni Costi Secara Kontan HR Muslim. Dengan berdasar pada Hadis yang disebutkan di ATAS, Dalam Kitab al-Ijma, Hal 58-59, Ibnu Mundhir membuat Sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran EMAS dan Perak, Yang Dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah Sharf yang keabsahannya Telah disepakati para ulama dengan demikian, EMAS dan Perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah IDR atau Dolar kepada US Dolar USD, kecuali nilainya Setara atau sama Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan Muncul potensi riba Fadhl sebagaimana yang dilarang Dalam HADITS di atas. Namun, ketika jenisnya Berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, Maka ITU dapat dilakukan sesuai dengan di prezzo pasar tasso di mercato yang berlaku Saat ITU dan Harus Kontan in loco taqabudh fi li berdasarkan kelaziman pasar taqabudh hukmi Perkara Kontan dan Tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah Dalam Kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya insediamento Harus melewati beberapa marmellata Karena Harus melewati prose transaksi Adapun di prezzo pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli Serta sesuai dengan rate. Berdasarkan mercato pembahasan Tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28 DSN-MUI III 2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi Untung-untungan. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga simpanan. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai attaqabudh dan. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar kurs yang berlaku pada Saat transaksi dilakukan dan Secara tunai. JUAL BELI VALUTA Asing DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan Valuta Asing Adalah mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malesia dan sebagainya Apabila Antara Negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP Negara membutuhkan Valuta Asing untuk alat Bayar Luar Negeri yang Dalam dunia perdagangan disebut Devisa Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh Devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importare, Indonesia memerlukan Devisa untuk mengimpor Dari Luar Negeri. Dengan demikian Timbul akan penawaran dan perminataan di Bursa Valuta Asing setiap Negara berwenang Penuh menetapkan Kurs uangnya Masing-Masing Kurs Adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap Saat Bisa berubah - Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara Masing-Masing Pencatatan Kurs uang dan transaksi Jual beli Valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 Hal 76-77.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA tentang JUAL BELI MATA Uang AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum.

No comments:

Post a Comment